रुकूँ HAJI DAN UMROH

  1. DASAR HUKUM HAJI DAN UMROH

    1. Al Qur'an :

ولله على النّاس حجّ البيت من استطا ع اليه سبيلا

Artinya : " Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitulloh ". ( Q.S. Ali Imraon : 97 )


و اتمّو ا الحجّ والعمرة لله

Artinya : " Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Alloh ". ( Q.S. Al Baqoroh : 196 )


    1. Sunnah atau Hadits Rasululloh SAW :

بني الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الاّ الله وانّ محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزّكاة وحجّ البيت وصوم رمضان (رواه البخارى ومسلم)

Artinya : " Dibangunnya Islam itu atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh, dan Nabi Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, menunaikan zakat, melaksanankan haji ke baitulloh dan melakukan puasa di bulan Romadhon ". (H.R. Bukhori-Muslim)


عن أبى هريرة رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقول : من حجّ فلم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمّه (رواه البخارىومسلم)

Artinya : " Dari Abu Hurairah R.A berkata : Aku mendengar Raululloh SAW bersabda : Siapa saja yang berhaji lalu tidak rofas dan fasik, maka kembalillah ia suci bersih bagaikan hari dilahirkan dia oleh ibunya ". ( H.R. Bukhori-Muslim )

  1. BEBERAPA PENGERTIAN HAJI DAN UMROH


  1. HAJI


Haji ialah berkunjung ke baitulloh (Ka'bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain : wuquf, towaf, sa'I dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Alloh SWT dan mwngharapkan ridho-Nya.


  1. UMROH

Umroh ialah berkunjung ke baitulloh untuk melakukan towaf, sa'i dan bercukur (tahallul) demi mengharap ridho Alloh SWT.


  1. ISTITO'AH

Istito'ah artinya mampu, yaitu mampu melakukan ibadah haji / umroh ditinjau dari segi :

        1. Jasmani :

Sehat dan kuat badan agar tidak sulit melakukan ibadah haji/umroh.

        1. Rohani :

    1. Mengetahui dan memahami manasik haji / umroh

    2. Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji/umroh.

        1. Ekonomi :

  1. Mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

  2. Memiliki biya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan.

        1. Keamanan :

  1. Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji / umroh.

  2. Aman bagi keluarga, harta benda, tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan

  1. RUKUN HAJI

Rukun haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walau dengan dam. Jika ditinggalkan maka tidak sah hajinya.

Rukun haji ada 6 (enam) :

  1. Ihrom (niat)

  2. Wuquf di Arofah

  3. Towaf Ifadhoh

  4. Sa'i

  5. Tahallul / bercukur

  6. Tertib.

  1. WAJIB HAJI

Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan harus membayar dam agar sah hajinya. Dosa hukumnya bila sengaja meninggalkannya dengan tidak ada uzur syar'i.


  1. MIQOT

Miqot ialah batas waktu / tempat yang dijadikan untuk memulai ihrom haji / umroh. Miqot ada dua yaitu :

  1. Miqot Zamani ialah batas waktu haji. Menurut jumhur (sebagian besar) ulama, miqot zamani mulai tgl 1 syawal sampai terbit fajar tgl 10 dzulhijjah.

  2. Miqot makani ialah batas tempat untuk memulai ihrom haji/umroh.


  1. IHROM

Ihrom ialah niat memulai mengerjakan ibadah haji/umroh.


  1. THOWAF

Thowaf ialah mengellilingi Ka'bah sebanyak 7(tujuh) kali dengan Ka'bah berada di sebelah kiri, dimulai dan diakhiri pada arah sejajar Hajar Aswad.


  1. SA'I

Sa'i ialah berjalan dari bukit Shofa ke bukit Marwah, dan sebaliknya sebanyak 7 kali, dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah atau sebaliknya masing-masing dihitung satu kali.


  1. WUQUF

Wuquf ialah keberadaan diri seseorang di Arofah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincir matahari tgl 9 Dzulhijjah (hari Arofah) sampai terbit fajar hari Nahar tgl 10 Dzulhijjah.



  1. MABIT

Mabit ialah bermalam atau berdiam sejenak.

  1. Mabit di Muzdalifah tgl 10 Dzulhijjah ialah bermalam di Muzdalifah setelah wuquf di Arofah. Ketentuan mabit di Muzdalifah adalah keberadaan jamaah dianggap sah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.

  2. Mabit di Mina ialah bermalam di Mina di malam hari tgl 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dalam rangka melaksanakan amalan haji. Hukum mabit di Mina sah apabila jamaah haji berada di Mina lebih dari separo malam.


  1. MELONTAR JUMROH

Melontar jumroh ialah melontar dengan batu kerikil sampai mengenai tugu/tembok kemudian jatuh ke marma.(Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah).

  1. TAHALLUL

Tahallul ialah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihrom.

Tahallul ada 2 (dua) macam :

  1. Tahallul awal, ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara tiga perbutatan, yaitu ; melontar jumroh aqobah dan bercukur (tahallul), atau melontar jumroh aqobah dan thowaf ifadhoh, sa'i dan bercukur (tahallul).

  2. Tahallul tsani, ialah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan, yaitu: melontar jumroh aqobah, bercukur dan thowaf ifadhoh serta sa'i. Bagi yang sudah melakukan sa'i setelah thowaf qudum (haji ifrod dan qiron) tidak perlu melakukan sa'i setelah thowaf ifadhoh.

  1. DAM

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah ; menyembelih hewan ternak yaitu kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi kebutuhan manasik haji.

Dam terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :

  1. Dam Nusuk (sesuai ketentuan) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan Haji Tamattu' atau Qiron.

  2. Dam Isa'ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan/ melakukan kesalahan yaitu:

    1. Melanggar aturan ihrom haji atau umroh.

    2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umroh yang terdiri dari :

      1. Tidak berihrom/ niat dari miqot.

      2. Tidak mabit di Muzdalifah.

      3. Tidak mabit di Mina.

      4. Tidak melontar jumroh.

      5. Tidak thowaf wada'.

  1. NAFAR

Nafar menurut bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah artinya keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina di hari tasyrik.

Nafar terbagi menjadi dua bagian :

  1. Nafar Awal ialah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari yaitu tgl 12 Dzulhijjah setelah melontar jumroh ula, wustho dan aqobah.

  2. Nafar Tsani ialah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tgl 13 Dzulhijjah setelah melontar jumroh ula, wustho dan aqobah.

  1. HARI TARWIYAH

Hari Tarwiyah yaitu hari tanggal 8 dzulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada jaman Rasululoh SAW mulai mengisi perbekalan air pada hari itu untuk perjalanan menuju Arofah.

  1. HARI AROFAH

Hari Arofah yaitu hari tanggal 9 dzulhijjah, dinamakan Arofah karena semua jamaah haji harus berada di padang Arofah untuk wuquf.

  1. HARI NAHR

Hari Nahr yaitu hari tanggal 10 dzulhijjah, dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan penyembelihan hewan qurban.

  1. HARI TASYRIK

Hari Tasyrik yaitu hari pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhijjah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar jumroh.



asslamualaikum

Ibadah Haji merupakan RUKUN Islam ke V yang sangat kompleks dan agak rumit tata cara pelaksanaanya namun sangat mulia. Sabda Rasulullah SAW :"Alhajjul mabruro laisa lahu jazaaun illal jannah" -> " Pelaksanaan Haji Yang mabrur, pahalanya tiada lain adalah masuk surga".
KBIH Ash-shofa hadir pertama kali di Kab.Batang dengan niat ibadah dan ta'awun menawarkan layanan bimbingan manasik haji mulai dari persiapan ilmu, fisik dan mental para calon jamaah haji mulai di tanah air hingga ke Tanah Suci.
KBIH Ashofa didukung dengan tenaga pembimbing yang profesional dari alumni Pondok Pesantren Salafi maupun modern dan Perguruan-Perguruan Tinggi terkemuka Insya Alloh akan melaksanakan Bimbingan MANASIK dengan baik dan benar.


wassalamualaikum

BIMBINGAN HAJI








Profil ASH-SHOFA

ASH-SHOFA Kab. Batang berdiri
dari/oleh/untuk masyarakat
pada tahun 2000.
Dirintis oleh tokoh-tokoh SUNNI dan ULAMA Kab. Batang.
Penghimpunan jamaah dimulai pada tahun 2001, dengan mengedepankan kesejahteraan bersama
ASH-SHOFA berdiri dengan Legal Formal /
ijin Kanwil Depag
no : Kw/4-a/Hj.02/1313/2002
dan Akreditasi th. 2005
dengan
Tenaga yang Profesional
Insya Allah mampu Mengantarkan, Memimbing dan membantu
kelancaran ibadah haji Calon Tamu-Tamu ALLAH
menjadi Haji-Hajjah Yang Mabrur-Mabruroh

PEMBINAAN HAJI

DASAR

>UU RI NOMOR 17 TAHUN 1999
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
>KMA RI NOMOR 371 TAHUN 2002
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN
UMRAH
>KEP. DIRJEN BIMAS ISLAM DAN URUSAN HAJI
NOMOR D/377 TAHUN 2002, JO NOMOR D/348
TAHUN 2003
TENTANG PETUNJUK PELAK SANAAN
PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH

PENGERTIAN
• PEMBINAAN IBADAH HAJI ADALAH RANGKAIAN KEGIATAN YANG MENCAKUP PENERANGAN, PENYULUHAN, DAN PEMBIMBINGAN TENTANG HAJI (UU NO 17 TH ‘99 PS 1 AYAT 8, KMA NO 371 TH ’02 PS 1 AYAT 9)
• PEMBIMBINGAN ADALAH KEGIATAN BIMBINGAN TERHADAP CALON JAMA’AH HAJI/JAMA’AH HAJI DI TANAH AIR DAN DI ARAB SAUDI.

TUJUAN
• DILAKUKAN DEMI KESELAMATAN, KELANCARAN, KETERTIBAN, DAN KESEJAHTERAAN JAMA’AH HAJI SERTA DEMI KESEMPURNAAN IBADAH HAJI TANPA MEMUNGUT BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BPIH YANG TELAH DITETAPKAN.
• UNTUK MENJAGA KEMAMBURAN, JAMA’AH HAJI SETELAH KEMBALI DARI MENUNAIKAN IBADAH HAJI PERLU MENDAPAT PEMBINAAN DI BIDANG IBADAH DAN SOSIAL SECARA TERUS MENRUS.
• PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN DIARAHKAN PADA KEMANDIRIAN CALON JAMA’AH HAJI.

SASARAN PEMBINAAN
• MASYARAKAT YANG BERMINAT MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
• CALON JAMA’AH HAJI YANG AKAN MENUNAIKAN IBADAH DI TANAH AIR
• CALON JAMA’AH HAJI YANG SEDANG MENUNAIKAN IBADAH HAJI DI TANAH SUCI
• JAMA’AH HAJI YANG TELAH MENUNAIKAN IBADAH HAJI

BENTUK/MODEL
• PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN PERORANGAN, JUMLAH KURANG DARI 11 ORANG
• PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN KELOMPOK DI KECAMATAN.
• PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN MASSAL DI KABUPATEN/KOTA OLEH PEMERINTAH.
• PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN PEMANTAPAN DI EMBARKASI.
• PEMAHAMAN TEORI/PENGETAHUAN MANASIK HAJI DALAM BENTUK CERAMAH, PENGAJIAN, DISKUSI, DLL.
• PERAGAAN/PRAKTEK MANASIK HAJI.
• STUDI KASUS

PELAKSANAAN
• PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN CALON JAMA’AH/ JAMA’AH HAJI DILAKUKAN DI KABUPATEN/KOTA/ PROVINSI SECARA BERKALA ATAU SESUAI KEBUTUHAN
• UNTUK MELAKSANAKAN PEMBINAAN/ PEMBIMBINGAN DITERBITKAN BUKU PEDOMAN IBADAH DAN PERJALANAN HAJI, PELATIHAN PETUGAS HAJI, DAN PEMBINAAN PERAN SERTA KBIH.

MATERI
• BERPEDOMAN PADA KETENTUAN YANG DITERBITKAN DEPARTEMEN AGAMA
• MANASIK HAJI DAN UMRAH
• TATA CARA PENDAFTARAN PELAKSANAAN IBADAH HAJI
• PELAKSANAAN PERJALANAN IBADAH HAJI
• KESEHATAN CALON JAMA’AH HAJI
• POLA HIDUP SELAMA MELAKSANAKAN IBADAH HAJI
• KEBUDAYAAN MASYARAKAT ARAB

PERAN SERTA MASYARAKAT
• PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN DAPAT DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT MELALUI LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN ISLAM
• KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI (KBIH) YANG DISELENGGARAKAN MASYARAKAT DAPAT MELAKUKAN PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN SETELAH MEMPEROLEH IJIN DEPARTEMEN AGAMA (KANWIL DEPAG).
• KBIH DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN WAJIB MENAMPILKAN IDENTITAS NASIONAL, BUKAN KELOMPOK.
• KBIH DILARANG MEMUNGUT BIAYA KEPADA CALON JAMA’AH HAJI, KECUALI BIAYA BIMBINGAN ATAS DASAR KESEPATAN.
• KBIH DILARANG MEMBERATKAN CALON JAMA’AH HAJI DALAM MEMUNGUT BIAYA BIMBINGAN.

PASCA HAJI
• DEPARTEMEN AGAMA MELAKSANAKAN PEMBINAAN TERHADAP LEMBAGA/ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN DALAM MEMBINA KELESTARIAN KEMAMBURAN JAMA’AH HAJI.
• PEMBINAAN JAMA’AH PASCA HAJI DAPAT DILAKUKAN OLEH LEMBAGA/ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN DI DAERAH.
• DALAM MELAKSANAKAN PEMBINAAN, BERPEDOMAN PADA PANDUAN YANG DITERBITKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA.


BERGABUNGLAH DENGAN ASH-SHOFA
ASH-SHOFA AKAN SELALU MEMBANTU
JAMAAH DZUYUFULLAH
MENUJU HAJI MABRUR-MABRUROH
AMIIN..